Halal ? Hukum Makanan Kucing Mengandung Babi

 

Halal ? Hukum Makanan Kucing Mengadung Babi
Halal ? Hukum Makanan Kucing Mengandung Babi 

flona.my.id - Bagi umat islam, memakan babi merupakan salah satu hukum larangan bagi umat islam dan Sebagai seorang muslim yang taat pada aturan agama, maka sudah sepantasnya untuk selalu memerhatikan mengenai halal haramnya suatu hal. Termasuk mengenai makanan kucing halal. karena ini pembahasannya ranah agama saya akan berusaha memberikan info seakurat dan semaksimal mungkin karena saya berusaha memberikan informasi yang sangat bermanfaat untuk pembaca saya berusaha menghindari hoax. 

untuk islam disisi manusia babi merupakan salah satu hewan yang memiliki najis mugolladoh najis berat salah satunya anjing, semua yang berada di tubuh hewan ini dihukum kan najis dan haram.

Jadi wajar kita sebagai pemilik hewan harus berhati hari setidaknya kita antisiasi sembelum kejadian.

jika kalian bimbang apakah memberi makan hewan dengan adanya kandungan babi ini di perbolehkan didalam Islam disinilah insyallah akan terjawab pertanyaan anda. kami telah mempunyai pertanyaan yang relate dengan kasus saat ini beserta jawaban.

Hukum Makanan Kucing Mengadung Babi
 Hukum Makanan Kucing Mengadung Babi 




Pertanyaan :


بسم اللّه الرحمن الرحيم


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته


Ana punya kucing, kucingnya lagi sakit. setelah dicek, ternyata ada penyakit ginjalnya. Lalu disarankan dokter untuk makanannya diganti jadi yang khusus diet ginjal. Ternyata setelah 5 hari ana baru cek kandungannya “dehydrated pork”  mengandung protein babi.


1. Bolehkah kasih makanan ke kucing yg mengandung babi?

dalam keadaan ada udzur sakit maupun tidak ada udzur (dlm keadaan sehat)


2. Bolehkah kasih makanannya melalui tangan kita (pemilik)?

kalau boleh setelah itu harus cuci tangan pakai sabun atau pakai tanah?


Jazaakumullahu khairan wa barakallahu fiikum


(Disampaikan oleh Sahabat BiAS)


Jawaban :


وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ


بِسْـمِ اللّهِ


Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.


Lailahaillallah, demi Allah baru kali ini saya mendengar ada kucing sakit ginjal diperiksakan ke dokter. Bukan tentang apa-apa, namun saya menjadi teringat banyak kasus keluarga Islam yang tak mampu berobat atas sakit parah yang dideritanya karena kemiskinian yang menderanya.


Alangkah lebih baiknya jika biaya pengobatan kucing tadi, juga diberikan yang semisal dan lebih lagi kepada kaum muslimin yang membutuhkan. Tapi mohon sekali dimaafkan jika kurang berkenan, ini hanya ungkapan dari apa yang terlintas di hati kecil saya, atau mungkin juga respon mendadak karena kaget mendengar pertanyaan ini.


Tidak Ada Hukum Halal Haram Untuk Hewan


Kemudian berkaitan dengan pertanyaan penanya perlu diketahui bahwa kucing dan juga binatang lain, mereka tidak termasuk mukallaf. Bukan makhluk yang dibebani dengan hukum-hukum syariat. Hukum halal haram tidak berlaku bagi mereka. Maka jika ada kucing makan bangkai, atau kucing minum khomr, ya itu hak nya dia. Karena hewan tidak menanggung beban syariat.


Jadi boleh saja memberi makan kucing dengan jenis makanan yang bercampur babi sebagaimana ditanyakan selama tidak membahayakan.

Dengan catatan kita harus menjaga diri dari barang-barang najis jangan sampai melakukan kontak dengan benda najis melainkan jika ada kebutuhan contoh seperti saat cebok dan sebagainya. Imam An-Nawawi rahimahullahu ta’ala menyatakan :


ويجوز إطعام الميتة للكلاب والطيور ، وإطعام الطعام المتنجس للدواب


“Dan boleh hukumnya memberi makan berupa bangkai kepada anjing, burung dan boleh pula memberi makanan najis kepada binatang kendaraan.”

(Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab : 4/336).


Tapi jika jenis hewan yang diberi makanan mengandung babi tadi adalah hewan yang halal dimakan, maka ia termasuk ke dalam binatang jalalah. Hewan halal yang diberi makanan najis. Hewan seperti ini harus dikarantina terlebih dahulu sampai pengaruh najis hilang sama sekali sebelum dismbelih atau dikonsumsi.


Hukum Beli Makanan Kucing yang Dicampur Babi


Hanya saja tersisa satu masalah lagi yaitu : Hukum jual beli daging babi atau barang yang tercampur dengan daging babi. Termasuk di sini adalah membeli makanan ternak yang dicampur dengan babi.


Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum memberi makan kucing dengan daging kalengan yang bercampur dengan daging babi beliau berkata :


إذا كان ذلك بشراءٍ للمعلبات فلا يجوز ، لأنه لا يجوز دفع ثمن لحم الخنزير وشراؤه . وإن كان وجده مرمياً فأطعمه قطته فلا بأس بذلك ، والله أعلم


“Apabila daging kalengan tersebut (yang bercampur babi-pent) didapat dengan cara dibeli maka tidak boleh. Karena tidak boleh membayar harga daging bagi, tidak boleh pula membelinya. Dan jika ia mendapatkannya (daging kaleng tadi) terbuang, lalu ia berikan kepada kucingnya maka tidak mengapa.”

(Sumber Fatawa Islamqa no. 5231).


Semoga Allah ta’ala menyembuhkan keluarga kita yang sedang sakit, dan menyembuhkan saudara-saudara kita kaum muslimin yang sedang sakit di luar sana. Dan semoga Allah ta’ala lekas memberikan kesembuhan kepada kucing tersebut dari sakit ginjalnya.

Sekali lagi mohon maaf jika ada yang kurang berkenan. wallahu a’lam.


Dijawab dengan ringkas oleh :

Ustadz Abul Aswad Al Bayati حفظه الله

Jumat, 11 Rabiul Awwal 1441 H / 8 November 2019 M


Penutup


Sekian semoga artikel saya ini berguna menjawab bisa benar benar membantu saudara jika ada topik atau pertanyaan mengenai fauna atau flora bisa comment di bawah sampai jumpa di artikel berikutnya salam lestari



Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url